Regulasi

Bakamla Kulon Progo beroperasi berdasarkan sejumlah regulasi yang mengatur tugas, wewenang, serta prosedur dalam pelaksanaan pengawasan dan pengamanan laut. Regulasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari hukum internasional, peraturan nasional, hingga peraturan daerah yang relevan dengan kegiatan Bakamla Kulon Progo dalam menjaga kedaulatan negara, keselamatan, dan kelestarian lingkungan laut. Berikut adalah beberapa regulasi utama yang menjadi acuan Bakamla Kulon Progo dalam melaksanakan tugasnya:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Undang-undang ini mengatur tentang pelayaran nasional dan internasional, serta kewajiban Indonesia untuk menjaga keselamatan dan keamanan di perairan. Bakamla Kulon Progo bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan bahwa kegiatan pelayaran di wilayah perairannya mematuhi ketentuan yang diatur dalam UU ini.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan

Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama dalam pengelolaan dan pengawasan sumber daya kelautan Indonesia. Bakamla Kulon Progo memiliki peran penting dalam pengawasan maritim, penegakan hukum di laut, serta perlindungan ekosistem laut di wilayah perairan Kulon Progo. Bakamla Kulon Progo juga bertugas mencegah dan menangani pencemaran laut serta kerusakan ekosistem pesisir.

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Keamanan Laut

Regulasi ini memberikan kewenangan kepada Bakamla RI dan unit operasionalnya, termasuk Bakamla Kulon Progo, untuk melakukan pengawasan dan pengamanan di laut. Ini meliputi pengawasan terhadap aktivitas illegal fishing, penyelundupan, serta potensi ancaman lainnya terhadap kedaulatan negara di perairan Indonesia.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Pencemaran Laut

Peraturan pemerintah ini mengatur tentang tindakan yang harus dilakukan untuk mencegah dan menangani pencemaran laut. Bakamla Kulon Progo berperan dalam monitoring pencemaran laut, serta bertindak sebagai garda depan dalam penanganan tumpahan minyak, limbah berbahaya, atau pencemaran lainnya yang terjadi di wilayah perairannya.

5. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2019 tentang Badan Keamanan Laut Republik Indonesia

Peraturan Presiden ini mengatur tentang tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla RI sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengamanan dan pengawasan laut di Indonesia. Dalam hal ini, Bakamla Kulon Progo melaksanakan tugas pengawasan, penegakan hukum, serta operasi SAR di wilayah Kulon Progo.

6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengamanan Pelayaran

Peraturan ini memberikan pedoman teknis tentang pengawasan pelayaran, baik itu kapal komersial, kapal nelayan, atau kapal-kapal lainnya. Bakamla Kulon Progo ikut berperan dalam mengawasi dan menegakkan hukum dalam kegiatan pelayaran yang berlangsung di wilayah perairannya.

7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pengawasan Sumber Daya Alam Laut

Regulasi ini mengatur tentang pengawasan sumber daya alam laut, termasuk pengawasan terhadap illegal fishing dan eksploitasi yang tidak sah. Bakamla Kulon Progo bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memastikan bahwa tidak ada kegiatan penangkapan ikan yang merusak ekosistem laut di wilayah perairan Kulon Progo.

8. Peraturan Kepala Bakamla Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengamanan Laut

Peraturan ini menjabarkan standar operasional prosedur (SOP) dan prosedur operasional terkait pengawasan dan pengamanan laut yang harus dilaksanakan oleh seluruh jajaran Bakamla, termasuk Bakamla Kulon Progo. Peraturan ini mencakup pedoman patroli laut, operasi SAR, serta langkah-langkah yang harus diambil dalam menanggulangi ancaman dan pelanggaran hukum di laut.

9. Instruksi Presiden tentang Penanggulangan Illegal Fishing

Instruksi Presiden ini menekankan pentingnya penanggulangan illegal fishing sebagai ancaman terhadap sumber daya kelautan Indonesia. Bakamla Kulon Progo terlibat aktif dalam penindakan illegal fishing dengan melakukan patroli laut, pengejaran kapal ilegal, dan koordinasi dengan instansi lain seperti TNI AL, Polri, dan KKP.

10. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Laut

Peraturan daerah ini memberikan kerangka hukum bagi pengelolaan sumber daya alam laut di Kabupaten Kulon Progo. Bakamla Kulon Progo juga berperan dalam melaksanakan pengawasan dan pengamanan sesuai dengan regulasi daerah untuk memastikan keberlanjutan sumber daya alam laut.


Kesimpulan

Bakamla Kulon Progo menjalankan tugasnya dengan mengacu pada regulasi yang ada, yang mencakup hukum nasional dan internasional, serta peraturan daerah yang relevan. Regulasi ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi Bakamla Kulon Progo untuk melaksanakan fungsi pengawasan, penegakan hukum, penanggulangan pencemaran laut, serta melindungi sumber daya kelautan di wilayah Kulon Progo. Dengan menjalankan tugas sesuai regulasi, Bakamla Kulon Progo berkomitmen untuk menciptakan laut yang aman, bersih, dan berkelanjutan bagi masyarakat dan generasi mendatang.